Kamis, 10 Desember 2009

MAKALAH BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

B. Identifikasi Masalah
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:
Belum tegaknya supermasi hokum.Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
Untuk mengeliminasi masalah-masalah yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini dengan judul “BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI”.
C. Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Memaparkan masalah-masalah yang timbul yang diakibatkan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dalam kehidupa sehari-hari.
2. Memaparkan sejumlah sumber hukum yang menjadi landasan demokrasi.
3. Memaparkan contoh nyata penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.


D. Batasan Masalah
Karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas tentang pentingnya budanya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.


















BAB II
TEORI BUDAYA DEMOKRASI
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
1. Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2. Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
3. Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
B. Landasan-landasan Demokrasi
1. Pembukaan UUD 1945
 Alinea pertama :
Kemerdekaan ialah hak segalah Bangsa
 Alenia kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
 Alenia ke tiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
 Alenia keempat
Melindungi Segenap Bangsa.
2. Batang Tubuh UUD 1945
 Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan Rakyat
 Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
 Pasal 6
Pemilihan Peresiden dan Wakil Presiden
 Pasal 24 dan 25
Peradilan yang merdeka
 Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum
 Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
3. Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.




C. Demokrasi Pancasila sebagai Way of Life
Di samping sebagai suatu sistem pemerintahan, demokrasi juga merupakan Way of life atau tara hidup dalam bidang pemerintah. Cara hidup itu ialah suatu cara yang dianggap paling sesuai dalam rangka terselenggaranya pemerintahan dengan ter¬atur. dalam hal ini dikembangkan suatu cara yang semua orang akan mrnyertainya kemana cara itu menjamin adanya ketertiban dalam hidup bernegara. Tcrtib tetapi penuh dengan kedinamisan karena dinamika merupakan suatu ciri dari suatu masyarakat yang hidup dan demokratis.
Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang bayak antara lain meliputi hal-hal scbagai bcrikut.
Pertama, Segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai msalah kenegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan bangsa dan masyarakat diselesaikan lewat lembaga-lembaga nega¬ra. Hal ini disebut bahwa penyelesaian itu melembaga artinya lembaga-lembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah itu melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di dalam lem¬baga negara seperti DPR atau DPRD. Cara hidup ini akan me¬ngantarkan dan merupakan suatu kebiasaan menyelesaikan per¬selisihan melalui lembaga itu sehingga masalah itu dapat diselesai¬kan dengan tertib dan reratur.
Kedua, diskusi, Sebagai suatu negara demokrasi, di mana rakyat diikursertakan dalam masalah negara, maka pertukaran pikiran yang bebas demi terselenggaranya kepentingan rakyat, maka diskusi harus dibuka seluas-luasnya, Diskusi dapat berbentuk pole¬mik di dalam media massa, seperti surat kabar dan lain-lain. Di dalam diskusi atau musyawarah sebagai landasan kehidupan masyarakat dan warga demokrasi harus diberikan saluran. Dengan demikian, apa yang dikehendaki oleh rakyat akan mudah diketa¬hui. Seperti dikemukakan di atas, dalam rangka pem¬ahaman Pancasila, sangatlah sesuai dengan kerakyatan yang dipimpin oleh nikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/per¬wakilan. Dalam hal ini, semangat musyawarah, baik dalam lembaga-lembaga perwakilan maupun dalam wadah-wadah lainnya seperri media massa sudah sewajarnya dibina terus-menerus.
Di bawah demokrasi Parcasila Indonesia dapat merasakan stabilitas Nasional yang cukup memadai. Keamanan terkendali sektor ekonomi maju pesat pembangunan diupayakan dapat merata ke pelosok-pelosok negeri, meskipun hanya sedikit yang berhasil. Target dari sistem Demokrasi Pancasila adalah pem-bangunan ekonomi yang berencana, untuk kesejahteraan rakyat. Karena stabilitas politik dan keamanan menjadi persoalan bangsa yang amat penting. Bagaimana akan tercipta kesejahteraan tanpa situasi politik dan keamanan yang stabil, untuk itulah perlu dibuat "Undang-Undang anti Subversi", sanksi bagi petualang politik dan pengacau keamanan. Hasilnya cukup spektakuler. Rakyat khususnya masyarakat keelas menengah ke bawah merasakan betul betapa tenang dan damai hidup di bawah sistem demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila sukse dalam beberapa hal tetapi tidak sukses dalam banyak hal. Lemahnya pengawasan dalam proes pembangunan, okonomi menyebabkan terjadinya "negosiasi" antara elit kelas menengah. Kemunculan dikenal dengan korupso, kolusi dan mepotisme (KKN) yang menguasai hampir setiap birokrasi kegiatan, dari pusat merembet ke daerah-daerah. Korupsi Indonesia pada masa ini persis seperti digambarkan. oleh seorang negarawan sebagai ciri-ciri "Negara Lunak.", yaitu negara yang menjadikan praktek-praktek KKN dan semacamnya sebagai kegiatan yang membudaya tanpa kemauan secara sungguh-sungguh untuk meberantasnya. Akibatnya, negara diwarnai ketimpangan sosia1 ekonomi dan ketidak adilan kehidupan rakyat
D. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.


Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
A. Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
 ¬Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
 ¬Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
 ¬Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
 ¬Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
B. Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
 Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
 ¬Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
 ¬Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
 ¬Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
 ¬Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.

C . Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
 Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
 ¬Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
 ¬Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
 Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
 ¬Sikap anti kekerasan.
D. Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
 Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
 Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
 Memiliki kejujuran dan integritas;
 Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
 Menghargai hak-hak kaum minoritas;
 Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
 Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.







BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat kita petik dari pembahasan tersebut diatas adalah bahwa di Negara kita memang sudah diatur dalam UUD 145 baik itu mengeai keadilan, mensejahterakan rakyat, dan juga menjaga keamanan rakyat dari serangan / gangguan dari luar dan dalam. Tapi yang sangat disayangkan adalah pelaksanaan para pemimpin Negaralah yang sangat disayangkan karena tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UUD 1945, seperti kata pasal “Dari rakyat, Oleh rakyat dan untuk rakyat” . apalah hal ini memang terlaksana di Negara kita ?....
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
B. Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
















DAFTAR PUSTAKA
1. “http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi“Oktober 2009
2. “http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html“
3. Saeful Mujani, Muslim Demokrat: Islam, Budaya Demokrasi, dan Partisipasi Politik di Indonesia Pasca Orde-Baru Gramedia Pustaka Utama. 2008
4. Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
5. Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2007 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2”. Jakarta: Erlangga.
6. Harian Seputar Indonesia , 29 Oktober 2009
7. Drs. Usiono, MA. Pancasila Pembangun karakter Bangsa. Hijri Pustaka Utama Jakarta, 2007.

1 komentar: